- Menyatakan Terdakwa Mohammad Arif tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Kotak merk MENTOS berwarna biru, didalamnya berisi :
- 1 (satu) sachet plastik bening berukuran besar transparan yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) sachet plastik bening berukuran sedang transparan yang didalamnya berisikan serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 11,71 (sebelas koma tujuh puluh satu) gram;
- 1 (satu) sachet plastik bening berukuran besar transparan yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) sachet plastik bening berukuran sedang transparan yang didalamnya berisikan serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,80 (tujuh koma delapan puluh) gram;
- 1 (satu) buah pipet aqua yang telah dimodifikasi sebagai sendok shabu
- 1 (satu) sachet plastik bening berukuran sedang transparan yang didalamnya berisi 3 (tiga) sachet plastik bening berukuran sedang transparan yang didalamnya berisikan serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,79 (dua koma tujuh puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver Merk CAMRY;
- 1 (satu) batang kaca Pirex yang terhubung dengan karet warna merah dan sedotan pipet bening;
- 1 (satu) buah jaket warna Hitam;
- 1 (satu) buah Korek api gas warna bening transparan .
- 1 (satu) unit Hand Phone, Merk VIVO, Warna Merah kombinasi ungu, dengan Nomor IMEI 1 : 869452045019737, Nomor IMEI 2 : 869452045019729 dan Nomor SIM CARD : 0852 1373 023.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk / jenis : Yamaha / Mio, warna : merah dengan Nomor plat kendaraan DM 3101 AU
Putusan PN BUOL Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Bul |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunius Manoppo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasyril Maulana Munthe, Hakim Anggota Ryanda Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Femmy Yanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Bul.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Bul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Bul
Statistik12368