- Menyatakan Terdakwa AKMAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan juga penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z1, Nomor registrasi DN 6218 FG, merk Yamaha, Nomor Rangka MH3UE1120GJ110694, nomor mesin E3R5E-0116004, warna Biru, atas nama WARIS S. BUTUDOKA
- 1 (satu) buah Duplikat STNK an WARIS S. BUTUDOKA Nomor registrasi DN 6218 FG, merk Yamaha, Nomor Rangka MH3UE1120GJ110694, nomor mesin E3R5E-0116004
- 1 (satu) buah BPKB an WARIS S. BUTUDOKA Nomor registrasi DN 6218 FG, merk Yamaha, Nomor Rangka MH3UE1120GJ110694, nomor mesin E3R5E-0116004
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam dengan merk DEUS;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna merah kombinasi hitam dengan merk RVCA
- 1 (satu) lembar baju kaos warna biru muda kombinasi hitam dengan merk RVCA
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam dengan merk THRASHER
- 1 (satu) Pasang sandal warna hitam merk VIPERMANN NO. 42
- 1 (satu) buah Handphone OPPO A5s warna hitam
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BUOL Nomor 77/Pid.B/2021/PN Bul |
|
Nomor | 77/Pid.B/2021/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Dian Syahputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasyril Maulana Munthe, Hakim Anggota Ryanda Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Hatta Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak korban selaku pemilik. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Muhajir Ib. Banti selaku pemilik; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.B/2021/PN_Bul.zip
- Download PDF
- 77/Pid.B/2021/PN_Bul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2021/PN Bul
Statistik7126