- Menyatakan terdakwa FAJAR ADITYA SUBHANI Als AJAY Bin ABAN TAUPIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menawarkan untuk dijual,membeli,menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair .
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut diatas
- Menyatakan terdakwa FAJAR ADITYA SUBHANI Als AJAY Bin ABAN TAUPIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair .
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAJAR ADITYA SUBHANI Als AJAY Bin ABAN TAUPIK , berupa pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat bahan/daun di balut lakban bening (sebelum dilakukan pemeriksaan laboratoris mempunyai berat netto 33,18 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris mempunyai berat netto 32,10 gram)
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Hijau beserta simcard Axis dengan nomor 083114914991
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 818/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 818/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudita Setya Hermawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nendi Rusnendi, Hakim Anggota Catur Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Lina Marlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 818/Pid.Sus/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 818/Pid.Sus/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 818/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik4110