- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II berupa sebidang tanah berikut bangunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1081/Desa Sayati Kec. Margahayu Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat dengan luas 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi) setempat dikenal sebagai Komplek Nata Endah Blok C 65 RT. 006 RW. 002 Desa Sayati Kec. Margahayu Kabupaten Bandung diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 1480/2021 tertanggal 21 September 1994 tercatat atas nama TETTI WIDIAWATI (Tergugat II);
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1081/Desa Sayati Kec. Margahayu Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat dengan luas 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi) setempat dikenal sebagai Komplek Nata Endah Blok C 65 RT. 006 RW. 002 Desa Sayati Kec. Margahayu Kabupaten Bandung diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 1480/2021 tertanggal 21 September 1994 tercatat atas nama TETTI WIDIAWATI (Tergugat II);
- Menetapkan Penggugat untuk dirinya sendiri dan untuk bertindak sebagai kuasa atas nama Tergugat I dan Tergugat II untuk menghadap Notaris / PPAT dan Turut Tergugat guna mengurus proses baliknama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1081/Desa Sayati Kec. Margahayu Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat dengan luas 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi) setempat dikenal sebagai Komplek Nata Endah Blok C 65 RT. 006 RW. 002 Desa Sayati Kec. Margahayu Kabupaten Bandung diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 1480/2021 tertanggal 21 September 1994 tercatat atas nama TETTI WIDIAWATI (Tergugat II), dibaliknamakan menjadi atas nama Tuan Heri Sapari (Penggugat);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.915.000,00 (tiga juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 205/Pdt.G/2021/PN Blb |
|
Nomor | 205/Pdt.G/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Zaenal Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Catur Prasetyo, Br Hakim Anggota Daru Swastika Rini |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pdt.G/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 205/Pdt.G/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pdt.G/2021/PN Blb
Statistik4215