- Menyatakan Terdakwa Edi Pitono Bin Sapuan Alm. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) jika Terdakwa tidak dapat membayar denda diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip kecil warna bening dengan berat kotor 0,5 gram;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih;
- 18 (delapan belas) buah plastik klip kecil warna bening;
- 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) lembar kertas aluminium foil warna putih.
- Uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 19 (sembilan belas) lembar, pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Sdw |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2022/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henu Sistha Aditya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wicaksana, Hakim Anggota Bernardo Van Christian |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; 6.Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2022/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2022/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2022/PN Sdw
Statistik5129