Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 89/Pdt.G/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Buha Ambrosius Situmorang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni, Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti Suciriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil dengan patut dan sah menurut hukum; 2. Menyatakan perkara ini diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek); 3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 4. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 6407-KW-15092016-0002 tanggal 15 September 2016, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan akta perceraiannya; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat agar perceraian ini didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukkan untuk itu; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pdt.G/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 89/Pdt.G/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pdt.G/2021/PN Sdw
Statistik7131