- Menyatakan Terdakwa Ilham Syahputra Alias Ilham Bin Refiano tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa ILHAM SYAHPUTRA Als ILHAM Bin REFIANO dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Ilham Syahputra Alias Ilham Bin Refiano tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah handphone merek VIVO P11 warna hitam;
- 2 (dua) lembar bukti transfer Bank BRI An. MOH YUSUP;
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI An. BAYU PUJI NUGROHO;
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI An. RIDWAN MUAZIS.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor 6013-0130-2952-6287.
Putusan PN PELALAWAN Nomor 357/Pid.B/2021/PN Plw |
|
Nomor | 357/Pid.B/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risca Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angelia Irine Putri, M.hbr Hakim Anggota Deddi Alparesi |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Yulianda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 357/Pid.B/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 357/Pid.B/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 357/Pid.B/2021/PN Plw
Statistik7639