- Menyatakan Terdakwa I. Beni Pramana Panjaitan Alias Beni Bin Sofyan Dan Terdakwa II. Rahmat Batubara Alias Rahmat Bin Efendi Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Beni Pramana Panjaitan Alias Beni Bin Sofyan Dan Terdakwa II. Rahmat Batubara Alias Rahmat Bin Efendi Batubara tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 21 (Dua puluh satu) batang Scaffolding dengan panjang perbatang 6 meter;
- 12 (Dua belas) lembar Hasiba dengan panjang perlembar 4 meter;
- 1 (Satu) Unit mobil Colt FE 347 merk Mitsubishi dengan nopol BM 9446 AV warna Kuning dengan Noka: FE347E-001776 Nosin: 4D33-906216;
- 1 (Satu) Lembar STNKB mobil Colt FE 347 merk Mitsubishi dengan nopol BM 9446 AV warna Kuning dengan Noka: FE347E-001776 Nosin: 4D33-906216 an. Piter Sumardy Halim;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 356/Pid.B/2021/PN Plw |
|
Nomor | 356/Pid.B/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ellen Yolanda Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Mhbr Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Kerinci Andalan Prima (KAP) melalui saksi Mardianto Bin Abdul Manaf (Alm); Dikembalikan kepada saksi HERI RAMADHAN Bin BAHTIAR. 5.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 356/Pid.B/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 356/Pid.B/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 356/Pid.B/2021/PN Plw
Statistik6518