- 1 (satu) helai baju lengan pendek berwarna abu-abu bertuliskan fight for more spirit;
- 1 (satu) helai celana pendek warna krem;
- 1 (satu) bra/bh warna biru;
- 1 (satu) helai celana dalam warna coklat;
- 1 (satu) helai jaket sweater warna merah hitam;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam:
- 1 (satu) helai celana levis panjang warna hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam warna hijau merk LEOPOLD;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 343/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 343/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ellen Yolanda Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Mhbr Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Tomi Risky Alias Tomi Bin Tonang tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya?, sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Tomi Risky Alias Tomi Bin Tonang tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Tomi Risky Alias Tomi Bin Tonang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tomi Risky Alias Tomi Bin Tonang tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 343/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 343/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik6648