- Menyatakan Terdakwa MAULANA ARBY Alias WEK WEK Bin SUGITO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MAULANA ARBY Alias WEK WEK Bin SUGITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa MAULANA ARBY Alias WEK WEK Bin SUGITO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 110 (seratus sepuluh) bungkus plastic klip dengan jumlah total keseluruhan pil 1010 butir pil warna putih berlogo Y;
- 1 (satu) buah bungkus klip berisi klip plastik;
- 1 (satu) buah HP merk XIOMI 6A warna biru dengan nomor HP 081321833898;
- Nota penjualan pil;
- Uang tunai penjualan pil Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biay perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KENDAL Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Kdl |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2021/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sulistiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bustaruddin, Br Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Priyo Hadi Supranggoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2021/PN_Kdl.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2021/PN_Kdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2021/PN Kdl
Statistik468