- Menyatakan Terdakwa RISKHA YULIYANTI ALS RISKHA BINTI SUKIRNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) dengan ketetentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah guling didalamnya berisi :
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu masing-masing didalam plastik klip transparan yang dilakban warna Hitam, dengan berat netto seluruhnya 0,66070 gram (nol koma enam enam nol tujuh nol);
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu masing-masing didalam plastik klip transparan yang dilakban warna Hitam, dengan berat netto seluruhnya 2,72488 gram (dua koma tujuh dua empat delapan delapan);
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip transparan dan dibungkus bekas bungkus makanan, dengan berat netto seluruhnya 0,23964 gram (nol koma dua tiga sembilan enam empat) ;
- 3 (tiga) buah korek gas;
- 2 (dua) pipet kaca;
- 1 (satu) unit HP merk Realme warna Silver dengan nomor simcard I 088806888998 simcard II 087828623212 wa I 081325722440 wa II 088806888998 Imei I 868462056615597 Imei II 8684620566115589;
- 1 (satu) buah timbangan merk Acis warna Orange Putih;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong;
- 1 (satu) buah ATM BCA dengan nomor 5379413013534299;
- 1 (satu) tube urine.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDAL Nomor 161/Pid.Sus/2021/PN Kdl |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2021/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Endarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sahida Ariyani, Br Hakim Anggota Arif Indrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Jatmi Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Kdl.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Kdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2021/PN Kdl
Statistik5518