- Menyatakan Terdakwa CHOERUL ANDRI SALAM ALIAS SODRON BIN NGADERIYONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman? sebagaiman dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHOERUL ANDRI SALAM ALIAS SODRON BIN NGADERIYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh ) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;1
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,15079 gram didalam kotak kecil.
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi klip plastik.
- 1 (satu) buah Timbangan warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merk REDMI 5 warna biru putih dengan nomor WA : 083137647416.
- 1 (satu) kotak bekas HP A 35 OPPO.
- 1 (satu) buah kartu ATM dengan nomor kartu 5379412068264737
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KENDAL Nomor 152/Pid.Sus/2021/PN Kdl |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2021/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sulistiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bustaruddin, Br Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti: Marfuatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.Sus/2021/PN_Kdl.zip
- Download PDF
- 152/Pid.Sus/2021/PN_Kdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2021/PN Kdl
Statistik6017