- Menyatakan Terdakwa Nur Hamid Bin Mahtub terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MERUSAK BARANG?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Hamid Bin Mahtub dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit SPM Supra X 125 dengan Nopol : H-4007-AM warna hitam kombinasi putih beserta anak kunci;
- 1 (satu) buah helm merk Honda warna hitam;
- 1 (satu) buah helm merk KYT warna hitam;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam merk Andrew simth;
- 1 (satu) unit handphone merk HTC warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 7 warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam;
- 1 (satu) set batok lampu depan sepeda motor Supra X 125 warna hitam;
- 2 (dua) kantong plastik berisikan pakaian;
- 1 (satu) set tempat plat nomor warna hijau;
- 1 (satu) set plat nomor sepeda motor H-3518-BM
- 1 (satu) buah batu warna hitam dengan ukuran kira-kira panjang 15 cm dan lebar 10 cm;
- 1 (satu) kantong plastik butiran pecahan kaca bekas KBM Mitsubishi L300 Nopol : H-1808-MM;
- 1 (satu) buah karet bekas list kaca warna hitam;
- Uang tunai senilai Rp.74.000,00 (tujuh puluh empat ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar bill hotel Panorama 2;
Putusan PN KENDAL Nomor 162/Pid.B/2021/PN Kdl |
|
Nomor | 162/Pid.B/2021/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sulistiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bustaruddin, Br Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Mariska Widiasty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.B/2021/PN_Kdl.zip
- Download PDF
- 162/Pid.B/2021/PN_Kdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.B/2021/PN Kdl
Statistik8426