- Menyatakan Terdakwa I ACH NAZARUDIN ASYAR ALS DOWO BIN ALM MUSYAFAK dan Terdakwa II RIZAL PRATAMA BIN DJUMANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,00.- ( satu miliar rupiah rupiah ) dengan ketetentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah klip plastik berisi serbuk kristal / shabu didalam bekas bungkus rokok gudang garam Internasional dengan berat bersih 0,20053 (nol koma nol nol lima tiga) gram;
- 1 (satu) buah HP Readmi Note 8 Pro warna hitam dengan nomor simcard : 085602309225.
- 2 (dua) buah klip plastik berisi serbuk kristal / shabu didalam bekas bungkus rokok gudang garam surya dengan berat bersih 1,50221 gram (nol koma lima nol dua dua satu) gram;
- 1 (satu) bungkus klip plastik.
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah HP Samsung GalaxyA02S warna hitam dengan nomor simcard : 083866731660.
- 1 (satu) unit Spm Honda Scopy warna merah ? putih H 4743 ALD.
Putusan PN KENDAL Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Kdl |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2021/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahida Ariyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona, Br Hakim Anggota Arif Indrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Indiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada saksi AKHMAD MUDHOFAR bin A. RIYANTO; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus/2021/PN_Kdl.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus/2021/PN_Kdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2021/PN Kdl
Statistik6012