- Menyatakan terdakwa Rohadi Alias Hadi Bin Ngasman tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rohadi Alias Hadi Bin Ngasman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika golongan I?, sebagaimana dakwaan Subsidair kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket sabu dalam plastik klip transparan dibungkus isolasi warna hitam.
- 2 (dua) paket sabu dalam plastik klip transparan.
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam
- 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam signature warna hitam.
- 1 (satu) buah sedotan putih dengan salah satu ujungnya dipotong runcing.
- 1 (satu) buah kardus blender maspion warna pink.
- 1 (satu) tube urine.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDAL Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Kdl |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2021/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahida Ariyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona, Br Hakim Anggota Arif Indrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Edy Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di musnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2021/PN_Kdl.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2021/PN_Kdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2021/PN Kdl
Statistik6715