- Dalam Konvensi
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Obyek Jaminan (agunan) dari pinjaman Penggugat kepada Tergugat I adalah :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Milik Nomor 1486/ Kelurahan Mimbaan yang terletak di Jalan Semeru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Jaminan I;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Milik Nomor 558/Kelurahan Mimbaan yang terletak di Jalan Argopuro Nomor 23 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Jaminan II;
- Menyatakan secara hukum Obyek Jaminan yang dijual oleh Tergugat I tanpa melalui proses lelang dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Milik Nomor 558/ Kelurahan Mimbaan yang terletak di Jalan Argopuro Nomor 23 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo (Obyek Jaminan II), selanjutnya mohon disebut Obyek Sengketa;
- Menyatakan secara hukum bahwa Perbuatan Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan segala bentuk penjualan atas Obyek Sengketa/ Obyek Jaminan II yang dilakukan oleh Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi adalah Batal Demi Hukum;
- Menghukum para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini;
- Dalam Rekonvensi;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
- Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi :
- Menghukum para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.655.500,00 (tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SITUBONDO Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Sit |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putra Wiratjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Mukti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi ; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2021/PN Sit
Statistik13056