- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Penggugat adalah salah seorang ahli waris dari Almarhum SALAMUNG Bin DEMMA;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Obyek Sengketa (Obyek Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat) merupakan bagian dari Tanah Darat/Perumahan seluas + 2.15 Ha sesuai dengan Nomor Persil 1 b DII Kohir 240 C1 Atas nama SALAMUNG Bin DEMMA yang terletak dahulu di Kampung Bira Lohe Kecamatan Tanah Bale sekarang Dusun Bira Lohe Desa Darubiah Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Obyek Sengketa (Obyek Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat) yang merupakan Tanah Darat/Perumahan yang terletak dahulu Kampung Bira Lohe Kecamatan Tanah Bale sekarang Dusun Bira Lohe Desa Darubiah Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba seluas + 2750 M2 dengan batas-batasnya sebagai berikut;
- Obyek Ke I (Pertama) Seluas + 376 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah/Perumahan Denitupa dan Tanah/Perumahan Suhaeda (anak Denitupa);
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah yang dikuasai H Andi Damang Huri (Obyek Sengketa III);
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah/Perumahan Basse Binti Sala (Obyek Sengketa);
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Poros Kasuso;
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah/Perumahan Jumalia (Obyek Sengketa I);
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah yang dikuasai H Andi Damang Huri (Obyek Sengketa III);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah yang dikuasai H Andi Damang Huri (Obyek Sengketa III);
- Sebelah Barat dengan Jalan Poros Kasuso;
- Sebelah Utara dengan Tanah Perumahan Basse Binti Sala (Obyek Sengketa II), Tanah/Perumahan Denitupa dan Tanah/Perumahan Suhaeda (anak Denitupa);
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Sitti Rafiah dan Tanah Mawar Jafar alias Juma Damang;
- Sebelah Selatan dengan Lokasi Perumahan Hj Bau Linrung (Obyek Sengketa IV) dan Tanah Milik H Andi Damang Huri;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jumalia (Objek Sengketa I), Basse (Obyek Sengketa II) dan Jalanan menuju Kasuso;
- Sebelah Utara berbatas dengan Lokasi yang dikuasai oleh H Andi Damang Huri (Obyek Sengketa III);
- Sebelah Timur berbatas dengan Lokasi yang dikuasai oleh H Andi Damang Huri (Obyek Sengketa III);
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Perumahan Hj. Bau Linrung;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan menuju Kasuso;
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Blk |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adil Kasim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Basyir, Br Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said |
Panitera | Panitera Pengganti: Haeruddin Madjid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dikuasai oleh Tergugat I (Jumalia). II. Obyek Ke II (Dua) Seluas + 376 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut : Dikuasai oleh Tergugat II (Basse Binti Sala). III. Obyek Ke III (Tiga) Seluas + 1622 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut : Dikuasai oleh Tergugat III (H Andi Damang Huri). IV. Obyek Ke IV (Empat) Seluas + 376 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut: Dikuasai oleh Tergugat IV (Hj. Bau Linrung). Adalah milik Penggugat sebagai bagian Warisan dari Orang Tuanya (Salamung Bin Demma); 5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan almarhum Subaeka (Orang Tua Tergugat III dan V) yang telah melakukan Ganti Rugi kepada Tergugat I adalah melawan hak dan tidak sah; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat V yang mengalihkan tanah Obyek kedua kepada Tergugat II adalah melawan hak dan tidak sah; 7. Menyatakan menurut Hukum bahwa tindakan Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV dan V) yang mengklaim dan menguasai serta mengalihkan kepemilikan Obyek Sengketa (Obyek Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat) tanpa Hak adalah perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum; 8. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV dan V) atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Sengketa (Obyek I, II, III, IV) kepada Penggugat dalam keadaan Kosong dan baik; 9. Menyatakan menurut Hukum bahwa segala penerbitan Alas Hak terhadap Tanah Obyek Sengketa (Obyek I, II, III, IV) baik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT) maupun Surat Permufakatan Ganti Rugi Tanah adalah tidak Sah dan Tidak mengikat; 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 11. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V secara tanggung renteng untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 4.705.000,- (empat juta tujuh ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2021/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2021/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Blk
Statistik11352