- Menyatakan Terdakwa JOKO IRIANTO Als JO Bin MARSONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) lembar Cek Bank Mandiri sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan Nomor Cek HM 856642, HM 856644, HM 85665, HM 856646, HM 856647, HM 856648, HM 856649, HZ 795528, HZ 759530, HZ 759531;;
- 1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dengan Nomor Cek HZ 759532;
- 1 (satu) buah Akta Perjanjian Kerja Sama usaha Nomor 065/MST-NOT/07-XII/19 tanggal 07 Desember 2019;
- 3 (tiga) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Joko Irianto pada tanggal 02 November 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Joko Irianto pada tanggal 08 November 2019;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1785/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1785/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tugiyanto, Bc.ip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sih Yuliarti, Br Hakim Anggota Ferdinand Marcus Leander |
Panitera | Panitera Pengganti: Hera Amalia Nohara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 820 K/Pid/2022
Pertama : 1785/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik19658