Putusan PA KAB MALANG Nomor 5860/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg |
|
Nomor | 5860/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ali Sirwan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Ita Aini, Hakim Anggota Makmur |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Rosyidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
A. Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon (PRAKOSA PUTRA GAGANA, S.ST.Han., S.T. bin PRIYONO AGUS PRATISTO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (DIE ASTRI RAHMA ANINDITA, S.Psi.binti SUPRIADI (Alm)) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang; 3. Menolak tuntutan Pemohon tentang hak asuh anak (hadhanah) kedua anak Pemohon dan Termohon; 4. Menyatakan tidak menerima gugatan Pemohon tentang harta bersama dan hutang bersama; B. Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulan gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi sebagian: 2. Menetapkan hak asuh anak (Hadhanah) bernama Ceisya Azkadina Yumna Diosa binti Prakosa Putra Gagana dan Demira Hanania Jian Pradita binti Prakosa Putra Gagana dalam asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonpensi, dengan memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi biaya pemeliharaan 2 (dua) orang anak bernama Ceisya Azkadina Yumna Diosa dan Demira Hanania Jian Pradita masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan untuk satu orang anak sampai kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan pertambahan 10% setiap tahun; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; C. Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5860/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg.zip
- Download PDF
- 5860/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5860/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg
Statistik356262