- DALAM KONVENSI
- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan dan menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat yaitu 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Xenia berwarna Putih dengan Nomor Polisi BL 1562 ND, tahun 2015;
- Menetapkan dan menyatakan harta bersama tersebut sebagaimana pada diktum angka 2 di atas (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian lagi untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat dan atau siapapun juga yang menguasai harta benda pada diktum angka 2 secara melawan hak/hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat dari harta bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya yang telah ditetapkan di atas dalam keadaan utuh dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura),maka dilelang dimuka umum oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Lelang Negara, dan hasilnya (setengah) bagian untuk Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dan sisanya (setengah) bagian untuk Tergugat;
- Menyatakan permohonan sita jaminan ditolak;
- DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) unit lemari Kulkas (lemari Es) merk Politron 2 (dua) pintu;
- 1 (satu) Unit Ac Merk Panasonic;
- Menetapkan harta bawaan/asal Penggugat sebagai berikut:
- 1 (satu) set lemari kaca,
- 1 (satu) mesin cuci merk Samsung;
- 1 (satu) rice cooker dan 1 (satu) kompor gas dan 1 (satu) tabung gas, dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan harta bawaan tersebut kepada Penggugat;
- Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat yang timbul dari pelunasan sisa kredit 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Xenia berwarna Putih dengan Nomor Polisi BL 1562 ND, tahun 2015, objek gugatan konvensi yang dilunasi oleh Tergugat setelah perceraian sejumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah);
- Menetapkan dan menyatakan harta bersama tersebut sebagaimana pada diktum angka 2 di atas (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian lagi untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar (setengah) dari sisa hutang bersama sesuai dictum angka 4;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat dan atau siapapun juga yang menguasai harta benda pada diktum angka 2 dan dictum angka 4 secara melawan hak/hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat dari harta bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya yang telah ditetapkan di atas dalam keadaan utuh dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura),maka dilelang dimuka umum oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Lelang Negara, dan hasilnya (setengah) bagian untuk Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dan sisanya (setengah) bagian untuk Tergugat;
- Menolak dan tidak dapat menerima selain dan selebihnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 238/Pdt.G/2021/MS.Lsm |
|
Nomor | 238/Pdt.G/2021/MS.Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaahmad Luthfibr Hakim Anggotawafa |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menolak eksepsi Tergugat; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.220.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pdt.G/2021/MS.Lsm.zip
- Download PDF
- 238/Pdt.G/2021/MS.Lsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pdt.G/2021/MS.Lsm
Statistik10047