Putusan PN Nanga Bulik Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Ngb |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asterika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Istiani, Hakim Anggota Rizkiyanti Amalia Septiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Wardanakusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Konvensi:Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Menyatakan perkawinan antara FRIED EBEN dengan YUSILEA sesuai Akta Perkawainan No.6209CPK0505200700382 tanggal 05-05-2007 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau Putus karena perceraian dengan segala akibat hukum;Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Nanga Bulik untuk mengirim Salinan Putusan yang berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk Sebagian;Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk memberikan nafkah kepada 2 (dua) orang anak yaitu;GEZZA INDRIAYANI, Lahir di Lamandau pada tanggal 01 Maret 2006, Jenis Kelamin Perempuan, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6209?CL? 10505200?71304 tertanggal 02 Mei 2007 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamandau;DANTHA PRADIPTA, Lahir di Nanga Bulik pada tanggal 29 Mei 2012, Jenis Kelamin Laki-laki, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6209-LU-11062012-0011 tertanggal 10 April 2019 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamandau;Sejumlah Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulan terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai anak dewasa atau mandiri; 3. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp547.000,- (lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2021/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2021/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Ngb
Statistik9147