- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6171-KW-21042014-0003 tertanggal 21 April 2014, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang masih di bawah umur yang bernama THEA TIFFANY LO, jenis kelamin Perempuan, lahir di Sydney Australia tanggal 05 April 2016 berada dibawah pengasuhan / Perwalian Penggugat selaku ibu kandungnya dengan tetap memberi kesempatan dan waktu seluas-luasnya kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Membebankan Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak-anak Penggugat dan Tergugat yaitu THEA TIFFANY LO sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), yang akan diserahkan oleh Tergugat melalui Penggugat setiap awal bulan sampai anak Penggugat dan Tergugat berusia dewasa ;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan putusan in casu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak agar perceraian ini dicatat dalam Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian, paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan in casu telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 219/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 219/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuni Ria Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pdt.G/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 219/Pdt.G/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik8820