- 4 (empat) bungkus sabu dengan berat kotor seberat 4,46 (empat koma empat enam) gram, berat bersih seberat 3,11 (tiga koma sebelas) gram;
- 1 (satu) buah plastik pembungkus;
- 1 (satu) unit HP Samsung Lipat;
- 1 (satu) unit HP Realmi;
- 1 (satu) buah sendok pipet;
- 3 (tiga) pak plastik pembungkus;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna kuning;
- 1 (satu) buah kotak kaleng;
- 1 (satu) buah sendok pipet;
- Uang Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Mega Pro warna Hitam Nomor Polisi BM 6811 VM;
Putusan PN RENGAT Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 335/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Adib Zain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Petrus Arjuna Sitompul, Br Hakim Anggotasanti Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa LEGI HENDRI alias KEKEN bin LEGIMIN SERU (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 335/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 335/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 698 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 335/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik7525