- Menetapkan Ali bin Muhammad Al Muhdar telah meninggal dunia pada tanggal 19 Desember 1988, sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Ali bin Muhammad Al Muhdar adalah:
- Nanik binti Alwi Al Muhdar (Istri);
- Hasan bin Ali Al Muhdar (anak laki-laki),
- Fatimah Zahra binti Ali Al Muhdar (anak perempuan),
- Ir Husin bin Ali Al Muhdar (anak laki-laki),
- Alwiyah binti Ali Al Muhdar (anak perempuan),
- Anisa binti Ali Al Muhdar (anak perempuan),
- Achmad Al Muhdar bin Ali Al Muhdar (anak laki-laki),
- Suud binti Ali Al Muhdar (anak perempuan),
- dr Saleh bin Ali Al Muhdar (anak laki-laki),
- Jakfar Sadiq bin Ali Al Muhdar (anak laki-laki)
- Muhammad Bagir bin Ali Al Muhdar (anak laki-laki);
- Menetapkan Muhammad Bagir bin Ali Al Muhdar telah meninggal dunia tanggal 6 Juli 2007, sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Muhammad Bagir bin Ali Al Muhdar adalah:
- Nanik binti Alwi Al Muhdar (ibu);
- Hasan bin Ali Al Muhdar (saudara laki-laki),
- Fatimah Zahra binti Ali Al Muhdar (saudara perempuan),
- Ir Husin bin Ali Al Muhdar (saudara laki-laki),
- Alwiyah binti Ali Al Muhdar (saudara perempuan),
- Anisa binti Ali Al Muhdar (saudara perempuan),
- Achmad Al Muhdar bin Ali Al Muhdar (saudara laki-laki),
- Suud binti Ali Al Muhdar (saudara perempuan),
- dr Saleh bin Ali Al Muhdar (saudara laki-laki),
- Jakfar Sadiq bin Ali Al Muhdar (saudara laki-laki)
- Menetapkan Hasan bin Ali Al Muhdar telah meninggal dunia tanggal 11 Pebruari 2018, sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Hasan bin Ali Al Muhdar adalah:
- Nanik binti Alwi Al Muhdar (Ibu);
- Aminah binti Muhammad Al Habsyi (Istri)
- Fatimah Hasan Al Muhdar binti Hasan (anak perempuan),
- Ali Hasan Al Muhdar bin Hasan (anak laki-laki),
- Muhammad bin Hasan (anak laki-laki),
- Husin Mugtada bin Hasan (anak laki-laki);
- Menetapkan Nanik Al Muhdar binti Alwi Al Muhdar telah meninggal dunia pada tanggal 29 Januari 2019, sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Nanik Al Muhdar binti Alwi Al Muhdar adalah:
- Fatimah Zahra binti Ali Al Muhdar (anak perempuan),
- Ir Husin bin Ali Al Muhdar (anak laki-laki),
- Alwiyah binti Ali Al Muhdar (anak perempuan),
- Anisa binti Ali Al Muhdar (anak perempuan),
- Achmad Al Muhdar bin Ali Al Muhdar (anak laki-laki),
- Suud binti Ali Al Muhdar (anak perempuan),
- dr Saleh bin Ali Al Muhdar (anak laki-laki),
- Jakfar Sadiq bin Ali Al Muhdar (anak laki-laki)
- Fatimah Hasan Al Muhdar binti Hasan, Ali Hasan Al Muhdar bin Hasan, Muhammad bin Hasan dan Husin Mugtada bin Hasan (anak perempuan dan laki-laki dari Hasan, sebagai ahli waris Pengganti);
- Fatimah Zahra binti Ali Al Muhdar, Ir Husin bin Ali Al Muhdar, Alwiyah binti Ali Al Muhdar, Anisa binti Ali Al Muhdar, Achmad Al Muhdar bin Ali Al Muhdar, Suud binti Ali Al Muhdar, dr Saleh bin Ali Al Muhdar, Jakfar Sadiq bin Ali Al Muhdar (saudara laki-laki dan perempuan dari Muhammad Bagir, sebagai ahli waris Muhammad Bagir);
- Menetapkan Anisah binti Ali Al Muhdar meninggal dunia tanggal 5 Mei 2019, sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Anisah binti Ali Al Muhdar adalah:
- Muhammad Jindan bin Ali Jindan (anak laki-laki),
- Suraiya Jindan binti Ali Jindan (anak perempuan),
- Hasan Hindan bin Ali Jindan(anak laki-laki),
- Fatimah Jindan binti Ali Jindan (anak perempuan).
- Menyatakan bahwa penetapan ahli waris ini hanya berlaku untuk mengurus administrasi harta-harta peninggalan para pewaris;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 1077/Pdt.P/2021/PA.Bdw |
|
Nomor | 1077/Pdt.P/2021/PA.Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haitami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nengah Ahmad Nurkhalish, I.br Hakim Anggota Amni Trisnawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Anita Budi Utama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Petitum Primer: Menyatakan Petitum Primer tidak dapat diterima; Dalam Petitum Subsider: |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1077/Pdt.P/2021/PA.Bdw.zip
- Download PDF
- 1077/Pdt.P/2021/PA.Bdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1077/Pdt.P/2021/PA.Bdw
Statistik4830