- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Susilo bin Sopian) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sulaini binti Ahmad Nani) di depan sidang Pengadilan Agama Ujung Tanjung;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan hak-hak Penggugat pasca perceraian berupa:
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebagaimana tersebut dalam diktum angka (2.1) dan (2.2) kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Ainayya Naufa Khahirah binti Susilo, umur 4 tahun, berada dalam pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) Penggugat, dengan tetap menjaga hak-hak asasi antara anak tersebut dengan Tergugat sebagai ayah kandung mereka untuk saling bertemu, berkunjung, dan atau berkomunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, sejauh tidak mengganggu kepentingan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan anak (hadhanah) yang bernama Ainayya Naufa Khahirah binti Susilo, umur 4 tahun sampai anak berumur 21 tahun atau menikah kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan maksimal 10% per tahun dari jumlah yang ditetapkan di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan PA UJUNG TANJUNG Nomor 862/Pdt.G/2021/PA.Utj |
|
Nomor | 862/Pdt.G/2021/PA.Utj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA UJUNG TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adam Wahid Pangaji |
Hakim Anggota | S.sy., Hakim Anggota Putra Irwansyah, Br Hakim Anggota Rizal Sidiq Amin |
Panitera | Panitera Pengganti: Emna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 862/Pdt.G/2021/PA.Utj.zip
- Download PDF
- 862/Pdt.G/2021/PA.Utj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 862/Pdt.G/2021/PA.Utj
Statistik6935