Putusan MS IDI Nomor 29/Pdt.G/2022/MS.Idi |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2022/MS.Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | MS IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anas Rudiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.sybr Hakim Anggota Islahul Umam, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti Jamhur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Syarbaini Idris binti Idris) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Safrinawati binti Abd Rahman) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Idi, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 2. Menetapkan: 2.1. Mut'ah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda, Type K1H02N14L0 A/T, dengan Nomor Registrasi BL 3410 DAT; 2.3. Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak bernama Natasya Amanda, perempuan, lahir di Idi Rayeuk, 21 September 2004, Intan Sarafina, perempuan, lahir di Idi Rayeuk, 03 April 2006, dan M. Qasha Musawir laki-laki, lahir di Idi Rayeuk 08 Desember 2012 sampai anak tersebut mencapai usia mumayyiz, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut; 2.4. Nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.3. diktum putusan di atas sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan penambahan sepuluh persen dari jumlah uang tersebut setiap tahunnya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa Mut'ah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut pada angka 2.1. dan 2.2. diktum putusan di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah anak sebagaimana tersebut pada angka 2.4. diktum putusan di atas; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2022/MS.Idi
Statistik183