- Menyatakan Terdakwa Hendri Bin Nurdin (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi Kristal-kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto 6,065 gram.
- 2 (dua) unit timbangan digital
- 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening
- Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam bertuliskan ?optik citra?
- 72 (tujuh puluh dua) buah pirek kaca
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih nomor IMEI 351907103641164/01 dan nomor Sim 081213001472
- Dirampas untuk dimusnakan
- Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Dirampas untuk Negara
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 780/Pid.Sus/2021/PN Llg |
|
Nomor | 780/Pid.Sus/2021/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Verdian Martin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizal Firmansyah, Hakim Anggota Lina Safitri Tazili |
Panitera | Panitera Pengganti Dedy Sohaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 780/Pid.Sus/2021/PN_Llg.zip
- Download PDF
- 780/Pid.Sus/2021/PN_Llg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 780/Pid.Sus/2021/PN Llg
Statistik207