- Menyatakan Terdakwa NURMALA DEWI, S.Pd. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa NURMALA DEWI, S.Pd. dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 457.553.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel copy Peraturan Walikota Palembang Nomor 25 Tahun 2019 Tanggal 08 Maret 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Operasinal Sekolah Daerah ;
- 1 (satu) bundel copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) NO DPA SKPD :1.01 01 16 63 5 2 tanggal 02 Januari 2019 tentang Belanja Langsung Anggaran Tahun 2019 ;
- 1 (satu) bundel copy Keputusan Walikota Palembang Nomor 17 / KPTS/ DISDIK/ 2019 Tanggal 02 Januari 2019 Tentang Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Dasar Daerah Bagi Sekolah / Madrasah Di Kota Palembang ;
- 1 (satu) bundel copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) NO DPA SKPD :1.01 01 01 16 63 5 2 tanggal 30 September 2019 tentang Belanja Langsung Anggaran Tahun 2019 ;
- 1 (satu) bundel copy Keputusan Walikota Palembang Nomor ; 01 / KPTS /BPKAD/ 2019 Tanggal 02 Januari 2019 Tentang Penunjukan Bendarhara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Perangkat daerah Tahun 2019 ;
- 1 (satu) bundel copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:1973/2019, No. SPM : 102/ SPM/ LS-BJ/ DISDIK/ 2019 Tanggal 22 April 2019 Dari BUD TA.2019 yang ditandatangani Oleh Bendahara Umum Daerah Tanggal 25 April 2019 Keperluaan untuk pembayaran dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) / belanja modal bagi sekolah/ Madrasah di lingkungan Dinas Pendidikan kota Palembang TRW 1 (Januari, Februari, Maret) Tahun 2019 Pada Disdik Kota Palembang Sebesar Rp. 1.244.631.000,00 ;
- 1 (satu) bundel copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:1974/2019, No. SPM : 101/ SPM/ LS-GT/ DISDIK/ 2019 Tanggal 22 April 2019 Dari BUD TA.2019 yang ditandatangani Oleh Bendahara Umum Daerah Tanggal 25 April 2019 Keperluaan untuk pembayaran dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA)/ belanja Barang Dan Jasa Bagi Sekolah/ Madrasah di Lingkungan Dinas Pendidikan kota Palembang TRW 1 (Januari,Februari,Maret) Tahun 2019 Pada Disdik Kota Palembang Sebesar Rp. 4.688.094.000,00 ;
- 1 (satu) bundel copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:4824/2019, No. SPM : 194/ SPM/ LS-BJ/ DISDIK/ 2019 Tanggal 01 Juli 2019 Dari BUD TA.2019 yang ditandatangani Oleh Bendahara Umum Daerah Tanggal 03 Juli 2019 Keperluaan untuk pembayaran dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA)/ Belanja Barang Dan Jasa Bagi Sekolah/ Madrasah di Lingkungan Dinas Pendidikan kota Palembang TRW 2 (April,S.D Juni) Tahun 2019 Pada Disdik Kota Palembang Sebesar Rp. 4.688.094.000,00 ;
- 1 (satu) bundel copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:4863/2019, No. SPM : 193/ SPM/ LS-BJ/ DISDIK/ 2019 Tanggal 01 Juli 2019 Dari BUD TA.2019 yang ditandatangani Oleh Bendahara Umum Daerah Tanggal 04 Juli 2019 Keperluaan untuk pembayaran dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA)/ Belanja Modal Dinas Pendidikan kota Palembang TRW 2 (April,S.D Juni) Tahun 2019 Pada Disdik Kota Palembang Sebesar Rp. 1.244.631.000,00 ;
- 1 (satu) bundel copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:7850/2019, No. SPM : 344/ SPM/ LS-BJ/ DISDIK/ 2019 Tanggal 06 September 2019 Dari BUD TA.2019 yang ditandatangani Oleh Bendahara Umum Daerah Tanggal 10 September 2019 Keperluaan untuk pembayaran dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA)/ Belanja Modal Dinas Pendidikan kota Palembang TRW III (Juli,S.D september) Tahun 2019 Pada Disdik Kota Palembang Sebesar Rp. 1.248.690.600,00 ;
- 1 (satu) bundel copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:7849/2019, No. SPM : 345/ SPM/ LS-BJ/ DISDIK/ 2019 Tanggal 06 September 2019 Dari BUD TA.2019 yang ditandatangani Oleh Bendahara Umum Daerah Tanggal 10 September 2019 Keperluaan untuk pembayaran dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA)/ Belanja Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kota Palembang TRW III (Juli,S.D september) Tahun 2019 Pada Disdik Kota Palembang Sebesar Rp. 4.701.944.400,00 ;
- 1 (satu) bundel copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:11135/2019, No. SPM : 531/ SPM/ LS-BJ/ DISDIK/ 2019 Tanggal 28 November 2019 Dari BUD TA.2019 yang ditandatangani Oleh Bendahara Umum Daerah Tanggal 3 Desember 2019 Keperluaan untuk pembayaran dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA)/ Belanja Modal Dinas Pendidikan kota Palembang TRW IV (Oktober,S.D Desember) Tahun 2019 Pada Disdik Kota Palembang Sebesar Rp. 1.248.690.600,00 ;
- 1 (satu) bundel copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:11136/2019, No. SPM : 530/ SPM/ LS-BJ/ DISDIK/ 2019 Tanggal 28 November 2019 Dari BUD TA.2019 yang ditandatangani Oleh Bendahara Umum Daerah Tanggal 3 Desember 2019 Keperluaan untuk pembayaran dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA)/ Belanja Barang dan Jasa Dinas Pendidikan kota Palembang TRW IV (Oktober sd Desember) Tahun 2019 Pada Disdik Kota Palembang Sebesar Rp. 4.735.630.800,00 ;
- 1(Satu) Bundel Asli Surat Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan II Periode : April, Mei ,Juni Tahun 2019 ;
- 1 (satu) Buah Buku Asli Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Sekolah Dasar Tahun 2019 ;
- 1 (satu) Bundel Copy Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Tahun 2019 ;
- 1 (satu) bundel copy Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Sekolah Dasar Negeri dan Swasta Untuk Daerah Non Terpencil Triwulan : I (satu), Periode : Januari s/d. Maret 2019 Kabupaten/ Kota : Kota Pelembang, Provinsi : Sumatera Selatan. Data cut off Bos SD Per 30 Januari 2019 00.00 Wib ;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Program sekolah BOS Sebesar Rp.186.880.000,- yang Ditanda Tangani Oleh Drs. H. Herman Wijaya,M.Si Selaku Manager Program Bos Kota Palembang dan Azizah, Spd Selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri 79 Palembang ;
- 1 (satu) bundel copy Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Sekolah Dasar Negeri dan Swasta Untuk Daerah Non Terpencil Triwulan : II (Dua), Periode : April s/d. Juni 2019 Kabupaten/ Kota : Kota Pelembang, Provinsi : Sumatera Selatan. Data cut off Bos SD Per 30 Januari 2019 00.00 Wib ;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Program sekolah BOS Sebesar Rp.373.760.000,00 Atas Nama Drs. H. Herman Wijaya,M.Si Selaku Manager Program Bos Kota Palembang dan Nurmala Dewi,S.Pd,SD, Spd Selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri 79 Palembang (tanpa Tandatangan);
- 1 (satu) bundel Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Sekolah Dasar Negeri dan Swasta Untuk Daerah Non Terpencil Triwulan : III (tiga), Periode : Juli s/d. September 2019 Kabupaten/ Kota : Kota Pelembang, Provinsi : Sumatera Selatan. Data cut off Bos SD Per 30 Januari 2019 00.00 Wib ;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Program sekolah BOS Sebesar Rp.186.880.000,00 Atas Nama Drs. H. Herman Wijaya,M.Si Selaku Manager Program Bos Kota Palembang dan Nurmala Dewi,S.Pd,SD, Spd Selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri 79 Palembang (tanpa Tandatangan);
- 1 (satu) lembar copy Surat Tugas An. Kepala Dinas Sekretaris Pendidikan Kota Palembang Nomor: 421.2/ 2700/ Disdik/ 2019 Tanggal 19 September 2019 Perihal Melaksanakan Tugas Pemeriksaan dan Klarifikasi dari laporan Guru-guru tentang Penyimpangan yang Dilakukan Oleh Nurmala Dewi S.Pd selaku Kepala SDN 79 Palembang ;
- 1 (satu) bundel copy Surat Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor: 421.2/ 2745/ Disdik/ 2019 Tanggal 24 September 2019 Perihal Melaksanakan Tugas Pemeriksaan dan Klarifikasi dari laporan Guru-guru tentang Penyimpangan Dana Bos yang Dilakukan Oleh Nurmala Dewi S.Pd selaku Kepala SDN 79 Palembang ;
- 1 (satu) lembar copy Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor: 421.2/2903/DISDIK/2019 Tanggal 14 Oktober 2019 yang ditujukan Kepada Inspektur Kota Palembang Perihal : Mohon Tindak Lanjut Pengaduan Guru dan Pegawai SDN 079 Palembang ;
- 1 (satu) bundel copy Laporan Hasil Investigasi / Klarifikasi Pengaduan Guru-guru SDN 079 Kec. Jakabaring Kota Palembang Tanggal 23 September 2019 ;
- 1 (satu) bundel copy Uraian Tugas Susbag Keuangan Dinas Pendidikan Kota Palembang Tahun 2019 Tanggal 04 Januari 2019 ;
- 1 (satu) lembar copy Legalisir cap basah Surat Tugas Saudara Nurmala Dewi, S.Pd sebagai Plh. Kepala SD 79 Nomor : 421.2/1024/Disdik/2019 Tanggal 31 Maret 2019 ;
- 1 (satu) buah asli Buku tabungan Rofiqoh Bank Sumsel Babel Norek.8010919770 Atas nama SDN 79 Palembang ;
- 1 (satu) bundel copy Nota Penjualan Nomor : SP/SDN?/001/?Bo.24/2019 NPSN : 10603489 SDN 079 Palembang Oleh Petugas Dedi Ariemadona. SE Sebesar Rp. 69.110.500,00 ;
- 1 (satu) bundel asli Tanda Terima Honor GTT SDN 079 PALEMBANG Bulan Juli 2019 ;
- 1 (satu) bundel copy Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan & Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun Anggaran 2019 SDN 079 Palembang Tanggal?? Januari 2019 ;
- 1 (satu) bundel copy Rekapitulasi Belanja BOS SDN 079 Palembang Tanggal ?.. November 2019 ;
- 1 (satu) bundel asli Laporan SPJ Dana BOSNA Negeri 79 Palembang Januari.Februari,Maret 2019 (Triwulan Ke I ) Tahun Anggaran 2019 ;
- 1 (satu) bundel asli Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOSDA SDN 079 Palembang Januari, Februari, Maret (Triwulan I) Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Kepala sekolah SDN 079 Palembang Nomor: 800/042/26.8/PN/SDN.79/2019 Tanggal 08 Juni 2019 Tentang Pembagian Tugas Guru dan Pegawai Tahun Pelajaran 2019/2020
- 1 (satu) bundel copy Kwitansi Penerimaan Dana Dari Bendahara Pengeluaran DISDIK Kota Pelembang Kepada SDN 79 Palembang Sebesar Rp.80.880.000,00 Untuk Pembayaran BOSDA TW III dan TW IV Tahun 2019 SDN 79 Palembang ;
- Surat Pernyataan PLT Kepala SDN 79 Palembang Perihal Penarikan Tunai Dana BOSDA TW III dan TW IV Tahun 2019 ;
- 1 (satu) bundel copy Payroll Perusahaan Bank Sumsel Babel Perihal Proses Transaksi Berhasil Tanggal 06 Mei 2019 01:39 PM ;
- 1 (satu) bundel copy Payroll Perusahaan Bank Sumsel Babel Perihal Proses Transaksi Berhasil Tanggal 29 July 2019 11:29 AM ;tetap terlampir dalam berkas perkara. 7.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
|
Nomor | 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Waslam Makhsid, Br Hakim Anggota Ardian Angga |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Statistik13772