- Menyatakan Terdakwa GUSTI MAULANA Alias OTONG Bin SUYUD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar", sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (Enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas helm warna merah merk NHK berisi : 700 (tujuh ratus) strip tramadol Hcl @ strip isi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 7000 (tujuh ribu) tablet
- 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam berisi
- 4 (empat) botol hexymer @ botol isi 1000 (seribu) tablet
- 300 (tiga ratus) paket tablet warna kuning bertuliskan Mf (hexymer) @ paket isi 6 tablet dengan jumlah keseluruhan 1800 (seribu delapan ratus) tablet
- 256 (dua ratus lima puluh enam) peket tablet warna kuning bertuliskan DMP (Dextro) @ paket isi 8 (delapan) tablet dengan jumlah keseluruhan 2048 (dua ribu empat puluh delapan)
- 144 (seratus empat puluh empat) paket tablet warna kuning bertuliskan DMP (Dextro) @ paket isi 9 (sembilan) tablet dengan jumlah keseluruhan 1296 (seribu dua ratus sembilan puluh enam) tablet.
- 866 (delapan ratus enam puluh enam) paket tablet warna kuning bertuliskan DMP (Dextro) @ paket isi 7 (tujuh) tablet dengan jumlah keseluruhan 6.062 (enam ribu enam puluh dua)
- 1 (satu) bungkus tablet warna kuning bertuliskan Mf (hexymer) isi 600 (enam ratus).
- 1 (satu) buah kotak warna pink berisi :
- 83 (delapan puluh tiga) strip tramadol hcl @ strip isi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 830 (delapan ratus tiga puluh) tablet.
- 51 (lima puluh satu) paket tablet warna kuning bertuliskan Mf (Hexymer) @ paket isi 9 (sembilan) tablet dengan jumlah keseluruhan 459 (empat ratus lima puluh sembilan) tablet.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam berikut simcard AS nomor 085314394142, dengan IMEI 1 : 863901043848899 dan Imei2 : 863901043848881;
- Uang tunai Rp. 389.000,- (Tiga ratus delapan puluh sembilan ribu Rupiah);
- 1 (satu) buah KTP atas nama GUSTI MAULANA dengan NIK. 3212201408970001;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 342/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 342/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yanto Ariyanto, Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 342/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 342/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 342/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik5217