Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meri Yenti, Br Hakim Anggota Melky Salahudin |
Panitera | Panitera Pengganti Rini Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Fadhel Muhammad Azri Pgl Fadhel tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut umum tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa Fadhel Muhammad Azri Pgl Fadhel tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum ; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000,000- (delapan ratus jutah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dilajani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik klip bening setelah ditimbang berat kotor 17,53 (tujuh belas koma lima puluh tiga gram) dan berat bersih 16 (enam belas gram) dari berat bersih disisih 1 (satu) gram) untuk pemeriksaan ke Laboratorium dan sisanya 15 Gr untuk bahan pembukitian di pengadilan; - 1 (satu) unit Handphone Xiomi warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(Lima Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Bkt.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Bkt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik7314