- Menyatakan Terdakwa AKMAM Bin SAM'UN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGGELAPAN", sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi penitipan uang sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) bendel Surat Kontrak Kerjasama No. 01/TMJ-WPE/INDRAMAYU/XI/2020 yang ditunjukan kepada Terdakwa
- 1 (satu) Bendel Kontrak Perjanjian Kerja PT. TELADAN MAKMUR JAYA CABANG JAWA BARAT II
- 1 (satu) Bendel Surat Pemutusan Nomor : B/90/A.1/III/2021/INKOPPOL tanggal 01 Maret 2021 tentang Penghentian hubungan Kerjasama Kemitraan Usaha
- 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2020
- 1 (satu) Bendel BBM Mart Perjanjian Kerjasama Oprasional No. 0022/TMJ-MT/BBMT/2020
- 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani oleh Terdakwa
- 1 (satu) lembar surat tanda terima pembayaran BBM Storage-Inkoppol yang disetorkan ILHAM BINTANG RAMADHAN dan diterima oleh Inkoppol
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Terdakwa pada tanggal 11 Januari 2021.
- 1 (satu) bendel berkas Company Profile milik PT. TMJ (Teladan Makmur Jaya).
- 1 (satu) lembar dokumen pemberhentian Terdakwa
- 3 (tiga) lembar surat pencabutan Kantor Cabang dari PT. TMJ (Teladan Makmur Jaya) kepada HENRY SATRIO
- 3 (tiga) lembar dokumen perjanjian kerjasama PT. TMJ (Teladan Makmur Jaya) dengan Inkoppol namun pihak PT. TMJ tidak mengetahui Perjanjian kerjasama tersebut
- 1 (satu) bendel/berkas Akta Notaris Pendirian dan Pengangkatan Direktur Cabang PT. TMJ
- 4 (empat) lembar dokumen perjanjian kerjasama PT. TMJ (Teladan Makmur Jaya) dengan Inkoppol namun pihak PT. TMJ (Teladan Makmur Jaya) tidak mengetahui perjanjian kerjasama tersebut
- 4 (empat) lembar bukti Invoice pembayaran dari Terdakwa melalui transfer ke WIDODO ke PT. TMJ (Teladan Makmur Jaya).
- 1 (satu) buah topi yang berlabel/logo Inkoppol
- 1 (satu) buah jaket abu-abu yang berlabel/logo Inkoppol
- 1 (satu) buah papan nama label/logo Inkoppol
- 1 (satu) bendel/berkas foto mobil, lambang Inkoppol, foto kantor BBM Mart milik Terdakwa
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 327/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 327/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Satriawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata, Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruswan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap Dilampirkan dalam berkas perkara Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 327/Pid.B/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 327/Pid.B/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 327/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik11031