- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu Bai?n Sughra Tergugat (Hendra Kusuma Bin H. Mohamad Sodriah) terhadap Penggugat (Eha Solicha Binti Soetomo) ;
- Menetapkan anak yang bernamaAletha Quenella Galadriel, perempuan, lahir di Tangerang Selatan, tanggal 26 Mei 2016 berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadhonah) Penggugat sebagai Ibu kandungnya, dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk berkunjung, menjenguk, membantu mendidik serta mencurahkan kasih sayang sebagai seorang ayah kepada anaknya;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Aletha Quenella Galadriel, perempuan, lahir di Tangerang Selatan, tanggal 26 Mei 2016 kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama Aletha Quenella Galadriel, perempuan, lahir di Tangerang Selatan, tanggal 26 Mei 2016 sebesar Rp.1.500.000,-( satu juta lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan dengan tambahan kenaikan 10% setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dapat hidup mandiri atau dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa harta-harta dibawah ini merupakan harta bersama (gono-gini) antara Penggugat Rekonvensi/Tergugar Konvensi dan Tergugat Rekonvensi /Penggugat Konvensi yang belum dibagi yaitu : -
- Tabungan pendidikan anak sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang telah ditransfer ke rekening Bank BNI milik Tergugat Rekonvensi pada No. Rekening: 883319883.
- Menetapkan bahwa seperdua ( ) dari harta-harta tersebut pada point 2.1, dan point 2.2. menjadi hak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan seperdua ( ) lagi menjadi hak dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi ;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi secara bersama-sama untuk membagi dan menyerahterimakan harta bersama tersebut kepada yang masing-masing sebanyak hak bagian yang telah ditetapkan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 3187/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
|
Nomor | 3187/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmadi, M.sybr Hakim Anggota H. Makka A |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Affan Gofar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : 6.1. Nafkah selama iddah sebesar Rp.15 .000.000, (lima belas juta rupiah) 6.2. Muth?ah berupa uang sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta cerai ; 7. Menolak untuk selain dan selebihnya ; Dalam Rekonvensi : 2.2. Setengah atau 50% dari harga jual Mobil Honda HRV SE dengan No. Polisi B 1895 WZX warna lunar silver metallic atas nama Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi; 3. Menyatakan bahwa Hutang sejumlah Rp 182.302.848,- (seratus delapan puluh dua juta tiga ratus dua ribu delapan ratus empat puluh delapan Rupiah) atas nama Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi adalah hutang bersama dengan Tergugat Rekonvensi /Penggugat Konvensi ; Apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi dan diserahterimakan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi maupun Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dalam bentuk barang/in natura, maka dilelang yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebanyak 50% (lima puluh persen) bagian dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebanyak 50% (lima puluh persen) bagian Dalam Konvensi-Rekonvensi ; Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3187/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 3187/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3187/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Statistik1914