- Menyatakan Terdakwa MAHMUD bin TIPU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam nopol KT 4963 EU;
- 1 (satu) bundel rekening koran BRI a.n. Haris dengan nomor rekening: 0333-01-009451-53-4;
- 1 (satu) bundel rekening koran BRI a.n. Besse Hartawan dengan nomor rekening: 723101001385538;
- 1 (satu) bundel rekening koran BRI a.n. Halimah dengan nomor rekening 021401001334568;
- 1 (satu) bundel rekening koran BRI a.n. Rafika dengan nomor rekening 361401041595533;
- 1 (satu) bundel rekening koran BRI a.n. Muhammad Risman dengan nomor rekening 021401001470568;
- 1 (satu) bundel rekening koran BRI a.n. Supardi dengan nomor rekening 021401014563504;
- 1 (satu) bundel rekening koran BRI a.n. Abdul Rahman Assyarkani dengan nomor rekening 361401041507530;
- 1 (satu) bundel rekening koran BRI a.n. Wahyuddin dengan nomor rekening 361401045293531;
- 1 (satu) bundel rekening koran BRI a.n. Abdul Rahman dengan nomor rekening 723101013790533;
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 1/Pid.B/2022/PN Tgt |
|
Nomor | 1/Pid.B/2022/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Romi Hardhika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anis Zulhamdi Mukhtar, Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunar Baskoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara; dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.B/2022/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 1/Pid.B/2022/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.B/2022/PN Tgt
Statistik8532