- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akad pembiayaan Murabahah dengan Nomor: 529/MRB/BMT-PAS/III/2020 tenggal 11 Maret 2020 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan secara hukum para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum para Tergugat untuk melakukan pembayaran sisa pokok pembiayaan yang belum terbayar sejumlah Rp21.200.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), sisa Margin sejumlah Rp12.510,000,00 (dua belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), denda keterlambatan pembayaran angsuran sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan ta?widh sejumlah Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah) dengan total keseluruhan berjumlah Rp37.717.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah);
- Menyatakan sebidang tanah pertanian sawah beserta sertipikat dengan identitas hak milik No 12190, Surat ukur tanggal 21/12/2018, No 11280/Canden/2018, luas 210 M2, Lokasi Desa Canden Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul, tertulis atas nama Tukirah sah sebagai jaminan atas pelunasan utang-utang para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual atau melelang barang jaminan tersebut dalam dictum amar angka 5 untuk digunakan sepenuhnya untuk melunasi tuntutan Penggugat yang telah dikabulkan pengadilan sejumlah Rp37.717.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah), apabila hasil penjualan atau lelang melebihi dari nilai kekurangan pembayaran kepada Penggugat maka sisanya akan dikembalikan kepada para Tergugat, dan apabila hasil penjualan atau lelang kurang dari nilai kekurangan pembayaran, maka kekurangannya dibebankan kepada para Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BANTUL Nomor 1501/Pdt.G/2021/PA.Btl |
|
Nomor | 1501/Pdt.G/2021/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roni Fahmi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Umar Faruq, Hakim Anggota Dra. Hj. Nafilah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Bibit Nur Rohyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1501/Pdt.G/2021/PA.Btl
Statistik27474