- Menyatakan Perbuatan Ahli waris Sabar Gurning melakukan menyewakan bangunan kios terhadap Turut Tergugat I berupa Kios Usaha Rumah makan dan terhadap Turut Tergugat II berupa Kios Usaha Tempel ban diatas tanah terperkara tanpa seijin dari Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Surat Penyerahan hibah atas sebidang tanah antara M. Yusuf Purba dengan Elfian Yus Purba tertanggal 16 Juni 1991 yang terletak dahulu Di Dusun I desa Sinaksak Kecamatan Tapian dolok Kabupaten Simalungun dan sekarang di Jalan Medan Km 9,5 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dengan luas kira kira 1800 M 2 ( seribu delapan ratus meter bujur sangkar) adalah sah menurut Hukum;
- Menyatakan sebidang tanah yang diserahkan oleh Alm. yusuf Purba kepada penggugat berdasarkan Surat Penyerahan hibah tertanggal 16 Juni 1991 yang terletak Dahulu Di Dusun I desa Sinaksak Kecamatan Tapian dolok Kabupaten Simalungun dan sekarang di Jalan Medan Km 9,5 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dengan luas kira kira 1800 M2 ( seribu delapan ratus meter bujur sangkar) dan batas batas sebagai berikut :
- Menyatakan semua surat-surat hak kepemilikan yang timbul di atas tanah terperkara untuk dan atas nama Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V , Tergugat VI , Tergugat VII, Tergugat VIII maupun Para Turut tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Para Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII.VIII tanpa persetujuan dari Penggugat atau adalah batal demi hukum ;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut tergugat maupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan objek terperkara dan selanjutnya secara hukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat menyerahkan dan mengosongkan dan selanjutnya objek terperkara diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban ;
- Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar kepada Penggugat secara tanggung-menanggung atau tanggung renteng dengan kontan dan sekaligus uang paksa (dwang soom) sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat dan Para Turut Tergugat lalai memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini secara sukarela terhitung sejak putusan yang berkekuatan hukum (in kracht van gewijsde) dalam perkara ini diberitahukan secara resmi kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mince Setiawaty Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ramli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi, Bantahan dan Keberatan Tergugat I s/d Tergugat VII ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian; 2. Menyatakan Perbuatan Ahli waris Alm. sabar Gurning atau Para Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III,Tergugat IV, TergugatV, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII menguasai tanah terperkara tanpa hak atau tanpa seijin dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan melawan hukum; - sebelah Utara bebatasan dengan P. sinaga dan sekarang P. Sinaga dan tanah milik marga purba - sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Alex - sebelah Timur berbatasan dengan tanah Alex. - sebelah barat berbatasan dengan Jalan dan selanjutnya disebut Objek Terperkara adalah sah milik Penggugat berdasarkan Surat Penyerahan hibah atas sebidang tanah antara M. Yusuf Purba dengan Elfian Yus Purba tertanggal 16 Juni 1991 ; DALAM REKONPENSI ; Menolak gugatan Penggugat I s/d Penggugat VII dalam Rekonpensi / Tergugat I s/d Tergugat VII dalam Konpensi ; DALAM KOMPENSI DAN REKONPENSI ; Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VII dalam Konpensi/Penggugat I s/d Penggugat VII dalam Rekonpensi, Tergugat VIII, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.3.490.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik9716