- mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
- menyatakan menurut hukum bahwa penggugat I, Penggugat II dan Tergugat I adalah ahli waris dari almarhum HAKA HATTA;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sawah/ darat seluas 1.430 Ha. persil no.24 dan 25, no.76 yang terletak di So Wadu Ramba watasan Desa Lepadi, Kecamatan pajo, kabupaten Dompu dengan batas-batas
- timur : tanah A.Rahman Bai
- Selatan : tanah Asikin Muhamad Saala;
- Barat : jalan raya Lintas Dompu-Hu'u
- Utara : Tanah jakariah
Putusan PN DOMPU Nomor 10/Pdt.G/2004/PN Dpu |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2004/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2005 |
Tanggal Register | 29 Juli 2004 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhlis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moehammad Pandji Santoso, Br Hakim Anggota I Ketut Mardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Rahmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: A. DALAM EKSEPSI - Menyatakan menurut Hukum eksepsi tergugat IX tidak dapat diterima; B. DALAM POKOK PERKARA 4. Menyatakan menufrut hukum bahwa tanah obyek sengketa merupakan bagian awarisan dari penggugat I dan penggugat II; 5. menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa gugatan milik penggugat I dan penggugat II dititipkan kepada tergugat I berdasarkan surat penitipan tanggal 2 Februari 1979; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat I yang merubah nama dalam kohir no.76 atas nama Haka Hatta menjadi kohir no.329 atas nama tergugat I, memberikan kauasa menjual pada A.Rasul Bakar tanggal 15 April 1986 untuk menjual obyek sengketa milik para penggugataaamerupakan perbuatan melawan hukum dan tidak syah dan batal demi hukum; 7. Menyatakan pula menurut hukum transaksi ual beli antara A.Rasul Bakar pada Suhadi PR (tergugat III) dengan Ahmad Muhsinin dan antara Ahmad Muhsisnin dengan Rapung Wijaya(tergugat V) tidak syah dana batal demi hukum; 8. Menyatakan pula sertipikat atasobyek sengketa atas nama A. RAHMAN H. LAHI(tergugat VII) serta transaksi jual beli antara tergugat VII dengan tergugat IX dan tergugat X tidak syaha dan harus dikesampingkan; 9. Menghukum Tergugat IX dan atau siapapun yang memperoleh hak atas tanah sengketa yaitu berupa tanah sawah/darat dengan batas sebelah Barat belakang SMU Pajo bertepatan dengan Sumur, Timur dengan Arahaman Bai, Selatan Asikin Muhammad Sa'ala dan Utara Zakaria, dikuasai dan menjadi milik Penggugat I an penggugat II, sedangakan bangunan sekolah SMU Pajo tanaman yang ada diatasnya dengan batas-batas: Barat : jalan raya lintas Dompu-Hu'u; Selatan : tanah Asikin Muhamad; Utara : tanah Zakaria; Timur : berbatasn dengan sumur sekolah SMU Pajo menjadi milik/inventaris Tergugat IX, Tergugat X dan SMU I Pajo. dan tanah obyek sengketa tersebut diserahkan kepada pemliknya secara aman, babas, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan/kepolisian; 10. Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp.113.000.000,-( seratus tiga belas juta rupiah) secara kontan dan tunai terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti; 11. Menghukum Para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar auang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 100.000,-/hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap; 12. Menghukum Para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah); 13. Menolak gugatan penggugat selaina dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juni 2005 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juni 2005 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2004/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2004/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2004/PN Dpu
Statistik23375