- Menyatakan Tergugat sudah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan di hadapan pemuka Agama Hindu yaitu Jro Mangku Wayan Suweta, pada tanggal 24 Maret 2016, serta telah tercatat di Kantor Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5105-KW-13052016-0011, pada tanggal 13 Mei 2016 dan penggugat sebagai Purusa adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah melangsungkan perkawinan di hadapan pemuka Agama Hindu yaitu Jro Mangku Wayan Suweta, pada tanggal 24 Maret 2016, serta telah tercatat di Kantor Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5105-KW-13052016-0011 pada tanggal 13 Mei 2016 dan penggugat sebagai Purusa adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum Hak Asuh terhadap anak perempuan yang bernama Ni Putu Kelya Putri Melany, lahir pada tanggal 25 Agustus 2016, umur 5 (lima) tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5105-LT-18012017-0096, ada pada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk mencatatkan Putusan Perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, untuk selanjutnya dicatatkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu, dengan tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarapura atau pejabat pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.035.000,00 (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 123/Pdt.G/2021/PN Srp |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Asri Mukaromah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jelika Pratiwi, Hakim Anggota Valeria Flossie Avila Santi |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Hendra Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pdt.G/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 123/Pdt.G/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pdt.G/2021/PN Srp
Statistik7326