- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya denganverstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara adat dan Agama Hindu di hadapan Pemuka Agama Hindu pada tanggal 28 Januari 2020 di Klungkung dan telah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung pada tanggal 19 Maret 2020, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5105-KW-19032020-0001, tanggal 19 Maret 2020 adalah sah;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarapura atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp735.000,00 (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 87/Pdt.G/2021/PN Srp |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Asri Mukaromah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jelika Pratiwi, Hakim Anggota Valeria Flossie Avila Santi |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Raka Endrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pdt.G/2021/PN Srp
Statistik5224