- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 30 DESEMBER 2021 NOMOR 401/PID.SUS/2021/PN.AMB YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP DIRI TERDAKWA ;
- MENYATAKAN TERDAKWA RAYNOLD MASPAITELLA ALIAS RENOL TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DSN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA RP.800.000.000,- ( DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA SELAMA 1 (SATU) BULAN PENJARA ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) SHABU DENGAN BERAT 0,19 ( NOL KOMA SEMBILAS BELAS GRAM ).
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 30 Desember 2021 Nomor 401/Pid.Sus/2021/PN.Amb yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa ;
- Menyatakan terdakwa RAYNOLD MASPAITELLA Alias RENOL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak dsn Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) shabu dengan berat 0,19 ( nol koma sembilas belas gram ).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PT AMBON Nomor 8/PID.SUS/2022/PT AMB |
|
Nomor | 8/PID.SUS/2022/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Parulian Siregar |
Hakim Anggota | Susilo Utomo, Brmian Munte |
Panitera | Gutruida Alfons |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.SUS/2022/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 8/PID.SUS/2022/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID.SUS/2022/PT AMB
Statistik5832