- Menyatakan Terdakwa Sumarta Alias Marta Bin Asram Naim (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin?, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana selama 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) buah kardus warna coklat yang dibungkus dengan menggunakan karung warna putih yang masing ? masing kardus berisi 32 (tiga puluh dua) botol plastik warna putih, yang setiap botol berisi 1000 (seribu) butir pil Trihexyphenidyl, sehingga total keselurahannya sebanyak 640.000 (enam ratus empat puluh ribu) butir pil Trihexyphenidyl;
- 5 (lima) buah kardus warna coklat yang dibungkus dengan menggunakan karung warna putih yang masing ? masing kardus berisi 3.375 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima) lembar pil Tramadol HCL Tablet 50 MG, yang setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir pil Tramadol HCL Tablet 50 MG, sehingga total keselurahannya sebanyak 168.750 (seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh) butir pil Tramadol HCL Tablet 50 MG;
- 1 (satu) buah kardus warna coklat yang dibungkus dengan menggunakan karung warna putih yang berisi 24 (dua puluh empat) botol pil Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 Mg, yang setiap botol berisi 1000 (seribu) butir pil Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 Mg, sehingga total keselurahannya sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) butir pil Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 Mg;
- 1 (satu) buah botol plastic warna putih yang berisi 700 (tujuh ratus) butir pil Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam seri A31 dengan nomor HP : +1 (229)2704043 dan 081212369580;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA;
- 1 (satu) Handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor HP : 081927198078;
- 1 (satu) Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor HP : +1 (302)303-0808;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Syariah;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio warna hitam nomor Polisi B 2528 KKE nama pemilik Sumarta alamat perum, Villa Meutika Kirana Blok C 8 No. 21 Rt.01 / Rw. 01 Bekasi No Rangka : MHKW3CA3 JJK020192 No Mesin : 3SZDGL4741 beserta kunci kontaknya;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 559/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 559/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A Bondan. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kun Triharyanto Wibowo, Br Hakim Anggota Aziz Muslim |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Priyo Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 559/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 559/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 559/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik10888