- Menyatakan Terdakwa Ahmad Adi Prasetyo Alias Adi Bin Jufri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kardus warna merah biru bertuliskan Vespa yang didalamnya berisi;
- Kantong plastik warna kuning yang didalamnya berisi Narkotika jenis ganja dengan berat beserta bungkusnya 269gram;
- Kantong plastik warna kuning yang didalamnya berisi Narkotika jenis ganja dengan berat beserta bungkusnya 428 gram. Setelah dilakukan pengujian sisa 642,5gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna putih;
- 1 (satu) buah toples kaca warna bening yang didalamnya berisi batang ganja dengan berat 76 gram. Setelah dilakukan pengujian sisa 75,6 gram;
- 1 (satu) buah toples kaca warna bening yang didalamnya berisi fermentasi biji ganja dengan berat228 gram. Setelah dilakukan pengujian sisa 56,60267 gram dan cairan sebanyak 70 ml;
- 1 (satu) buah toples kaca warna bening yang didalamnya berisi fermentasi daun dan batang ganja dengan berat 715 gram. Setelah dilakukan pengujian sisa 60,96870 gram dan cairan 570 ml;
- 1 (satu) buah botol kecil bertuliskan sarijah yang didalamnya berisi exstrak ganja yang berat beserta bungkusnya 7gram. Setelah dilakukan pengujian sisa 0,35183 gram;
- 1 (satu) buah drigen plastik warna putih yang didalamnya berisi alcohol 96 %;
- 1 (satu) buah botol kaca yang bertuliskan minyak kelapa yang berisi minyak kelapa;
- 1 (satu) buah botol plastik bekas air mineral yang bertuliskan satelit spritus yang berisi sepritus;
- 1 (satu) buah botol plastik bekas air mineral yang bertuliskan srikaya emas sepritus yang berisi sepritus;
- 2 (dua) buah bungkus paper warna orange;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah ATM warna gold dan 1 (satu) buah BRI warna Hitam;
- 1 (satu) buah buku tabungan warna biru bertuliskan BRI BRITAMA An. AHMAD ADI PRASETYO bertuliskan KCP Kota Merauke dengan No. Rekening 217901006339508;
- 1 (satu) buah buku tabungan warna b iru bertuliskan TAHAPAN BCA An. AHMAD ADI PRASETYO bertuliskan Kcp. Kapas Krampung dengan No. Rekening 1011575108;
- 1 (satu) buah hand phone merk Iphone 6 warna Hitam beserta sim card 082219995420 dan dengan nomor WA 082363092415;
- 1 (satu) buah hand phone merk Iphone 7 Plus warna merah beserta sim card 082240771157;
Putusan PN SLEMAN Nomor 528/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 528/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anita Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Helpina, Br Hakim Anggota Siwi Rumbar Wigati |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 528/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 528/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 528/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik12582