- Menyatakan Terdakwa Krisnandi Hanggara Putra Al. Krisna Bin Asmaie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah toples plastik warna bening yang didalamnya berisi ganja yang didalamnya berisi daun dan biji ganja dengan berat sekira 6,65 (enam koma enam puluh lima) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan lab sisa 6,64 (enam koma enam puluh empat) gram dan 1 (satu) buah kertas paper warna kuning merk Narayana;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Sana Sini Yo yang didalamnya berisi 1 (satu) buah ATM BCA warna kuning;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih yang dibungkus sofcase warna hitam beserta sim card nomor 087825533666;
Putusan PN SLEMAN Nomor 494/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 494/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhi Satrija Nugroho, Br Hakim Anggota Suratni |
Panitera | Panitera Pengganti: Titik Hariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 494/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 494/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 494/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik11977