- Menyatakan Terdakwa I Andi Ansar bin Dello alias Ansar, Terdakwa II Andi Supryadi Azis bin Abd. Azis alias Saddang, dan Terdakwa III Muhammad Arif bin Dg Nassa alias Sewang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Andi Ansar bin Dello alias Ansar, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, Terdakwa II Andi Supryadi Azis bin Abd. Azis alias Saddang, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa III Muhammad Arif bin Dg Nassa alias Sewang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bong lengkap (alat hisap shabu) terbuat dari 1 (satu) botol warna bening, 2 (dua) batang pipet plastic warna putih dan salah satu pipet warna putih tersebut tersambung 1 (satu) batang pipet warna bening dan satu batang;
- 1 (satu) batang pireks kaca;
- 1 (satu) batang sumbu;
- 2 (dua) buah korek gas;
- 1 (satu) potong plastic klip;
- 2 (dua) potong isolasi warna hitam;
- 1 (satu) handphone android merek Samsung;
- 1 (satu) handphone android merek Vivo;
- 1 (satu) handphone android merek Oppo;
Putusan PN SELAYAR Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Slr |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2021/PN Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Agus Adi Antara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratyan Noer Hartiko, Br Hakim Anggota Asad Suryo Hatmojo |
Panitera | Panitera Pengganti Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Slr.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Slr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2021/PN Slr
Statistik9648