- Menyatakan terdakwaI KADEK LUPUSterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?dengan sengajamembujuk anak melakukan persetubuhan dengannyasecaraterus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan?sebagaimana dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) tahundan pidana denda sejumlahRp500.000.000,00(limaratus juta rupiah), dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN AMLAPURA Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Amp |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gde Suryalaksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Puji Astuti, Shbr Hakim Anggota Putu Mas Ayu Cendana Wangi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sudirta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda warna Hitam Beige dengan nomor polisi DK 4102 TP berta kuncinya dengan nomor rangka : MH1JFL111EK060712 dan nomor mesin : JFL1E-1060317; -1 (satu) buah STNK Sepeda motor merk Honda warna Hitam Beige dengan nomor polisi DK 4102 TP atas nama GEDE OPEN WINDU ADA, alamat Br. Dinas Kerta Buana, Desa Tianyar Barat; -1 (satu) Buah Handphone merk VIVO1820, warna hitam merah dengan IMEI : 862516047085131/86516047085123, dengan nomor HP : 0881038875869; Dikembalikan kepada terdakwa I KADEK LUPUS; -1 (satu) Buah HP merk VIVO 1901, dengan warna hitam dan cassing warna hitam dan kuning keemasan, IMEI 867175045511559/867175045511542, dengan Nomor HP: 085858291173; Dikembalikan kepada anakkorbanNI LUH RIKA SEPTIA RAHAYU; -1 (satu) Buah Kain spray berwarna hijau dan coklat -1 (satu) Buah Baju kaos lengan pendek warna hitam, bertuliskan RIPCURL -1 (satu) Buah Celana panjang jeans warna hitam -1 (satu) Buah Celana pendek kain warna hijau -1 (satu) Buah Baju kaos lengan pendek warna hitam bergambar IWAN FALS ; -1 (satu) Buah Celana panjang kain warna merah bergaris-garis putih; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2021/PN Amp
Statistik11750