- Menyatakan Terdakwa Aditya Prasetyoterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakmenerimaNarkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satumilyar tiga ratus lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel plastik klip besar,
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver,
- 1 (satu) buah ATM BCA No : 5307952052379550,
- 1 (satu) buah kantong plastik warna biru yang dibalut lakban warna coklat bertuliskan J&T EXPRESS DPS-DPS005 dengan nomor JD0125858329 yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah celana hitam tanpa merk
- 1 (satu) bajukemejamerk ARIZONA
- 1 (satu) buahtas helm kombinasi hitam, merah dan putih bertuliskan KYT yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi:
- 1 (satu) buah plastik warna hitam yang dibalut lakban warna coklat yang didalamnya berisi daun, batang danbiji yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 1.130 gram brutto atau 1.102 gram netto (kode A1).
- Daun, batang dan biji yang mengandung sediaan Narkotika jenis ganja dengan berat 820 gram netto (kode A2),
- 1 (satu) buahtandaterima dari kantor J&T
- 1 (satu) buah print out penerimaan barang dari J&T.
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone 6 warna putih dengan sim card : 081319421922
Putusan PN DENPASAR Nomor 857/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 857/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih, Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI sehingga berat total keseluruhan narkotika jenis ganja tersebut adalah 1.950 gram brutto atau 1.922 gram netto Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 857/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 857/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 857/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik3328