- Menyatakan terdakwa YOGI PRATAMA BIN SUNTORO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YOGI PRATAMA BIN SUNTORO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bukti Transaki transfer dari No Rekening 173-00-0971136-8 atas nama ROKY HERMAWAN kepada Atas nama YOGI PRATAMA No Rekening 173-00-0772374-6 sebesar Rp 60.000.000,- (Enam puluh juta) Rupiah;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Mandiri atas nama ROKY HERMAWAN pada tanggal 18 April 2021;
- 1 (satu) lembar Bukti transfer dari No Rekening 173-00-04411764-9 atas nama MARIAM RUSFIANTI kepada No Rekening 173-00-0772374-6 Atas nama YOGI PRATAMA sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta) Rupiah pada tanggal 18 April 2021;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Mandiri atas nama MARIAM RUSFIANTI pada tanggal 18 April 2021;
- 1 (satu) lembar Bukti transfer dari No Rekening 173-00-053605-0 atas nama MAMAN kepada No Rekening 1730007723746 Atas nama YOGI PRATAMA sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta) Rupiah pada tanggal 18 April 2021;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Mandiri atas nama MAMAN pada tanggal 18 April 2021;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Mandiri atas nama YOGI PRATAMA pada tanggal 18 April 2021.
Putusan PN KARAWANG Nomor 446/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 446/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Triastuty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratmini, Br Hakim Anggota Herman Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Rasyid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 446/Pid.B/2021/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 446/Pid.B/2021/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 446/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik13649