- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG NOMOR NOMOR 458/ PID.B/ 2021/ PN.SRG, TANGGAL 08 DESEMBER 2021 TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANANYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SITI SARAH BINTI KARYUDIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PERZINAHAN SEBAGAIMANA DAKWAAN KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN DENGAN KETENTUAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI OLEH TERDAKWA KECUALI ADA PUTUSAN HAKIM YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP YANG MENYATAKAN TERDAKWA BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBELUM MASA 1 (SATU) TAHUN BERAKHIR;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUKU NIKAH WARNA MERAH TUA NO.96/13/IV/2017 TANGGAL 15 APRIL 2017 YANG DIKELUARKAN OLEH KUA KEC. BINUANG;
- 1 (SATU) BUKU NIKAH WARNA HIJAU TUA NO.96/13/IV/2017 TANGGAL 15 APRIL 2017 YANG DIKELUARKAN OLEH KUA KEC. BINUANG;
- Menerima Permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor Nomor 458/ Pid.B/ 2021/ PN.Srg, tanggal 08 Desember 2021 tersebut sekedar mengenai Penjatuhan Pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SITI SARAH Binti KARYUDIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan perzinahan? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali ada Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa 1 (satu) Tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buku Nikah warna merah tua No.96/13/IV/2017 tanggal 15 April 2017 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Binuang;
- 1 (satu) Buku Nikah warna hijau tua No.96/13/IV/2017 tanggal 15 April 2017 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Binuang;
Putusan PT BANTEN Nomor 2/PID/2022/PT BTN |
|
Nomor | 2/PID/2022/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai Asal Usul dan Perkawinan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Siti Suryati |
Hakim Anggota | Masruddin Caniago, Bragung Suradi |
Panitera | Turasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA HASAN BIN KAMSURI; 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERDAKWA YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,00. (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada terdakwa HASAN bin KAMSURI; 3. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00. (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID/2022/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 2/PID/2022/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID/2022/PT BTN
Statistik16242