- Menyatakan Terdakwa I, Antoni Aryanto Pgl Toni Bin Asnan, dan Terdakwa II Nopiardi Pgl Nopi Bin Jalius masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tidak melaporkan adanya tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri";
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I, Antoni Aryanto Pgl Toni Bin Asnan dengan dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan kepada Terdakwa II, Nopiardi Pgl Nopi Bin Jalius dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa masing-masing tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang berisikan 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening;
- 1 (satu) buah Bong (alat hisab dari botol merk AQUA yang berisikan Air Bekas Sabu-sabu).
- 7 (tujuh) buah plastik klip bening;
- 2 (dua) buah korek api mencis;
- 1 (satu) buah kaca pirex bekas warna bening;
- 3 (tiga) buah sedotan kecil yang dimodifikasi
Putusan PN PADANG Nomor 1089/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 1089/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yopy Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asni Meriyenti, Br Hakim Anggota Khairulludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Arniyetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara Effendi; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1089/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 1089/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1089/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik3417