- Menyatakan Terdakwa Iwan Alias Kacung Bin Saman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA type D1B02N13L2 A/T (Honda BEAT) warna Merah polos dengan Nomor Rangka : MH1JM1115HK308121 dan Nomor Mesin : JM11E1297719;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam tahun 2011 dengan nomor polisi BN 6265 JI, nomor rangka MH1JF9115BK22538, nomor mesin JF91B147663;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda type NC12A1CF A/T (VARIO) warna silver metalik tahun 2013 dengan nomor polisi BN 4979 PC, nomor rangka MH1JF119DK822810, nomor mesin JFB1E1778359
- 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS X540S warna Gold;
- 1 (satu) unit Laptop Merk DELL E5440 warna Hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Putih Biru Plat Nomor Polisi BN 8214 SE;
- 1 (satu) buah tang jepit warna abu-abu biru;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 9/Pid.B/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 9/Pid.B/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan Pidana Umum |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, Br Hakim Anggota Dewi Sulistiarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Rezky Devilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi Lie Thian Loi Alias Aloy; Dikembalikan kepada sdr. Thendy Syasha Pratiwi Alias Asya Binti Julianto; Dikembalikan kepada saksi Nurma Lailly Alias Yeli Binti Khosasi; Dikembalikan kepada sdr. Yogie Saputra Alias Yogi Bin Syapudi Jufri; Dikembalikan kepada Pemiliknya melalui Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.B/2022/PN Pgp
Statistik8410