- Menyatakan Terdakwa Risdianto Alias Dodi Bin Suhadi Atmorejo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dalam Keadaan Memberatkan dan Pencurian beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA type D1B02N13L2 A/T (Honda BEAT) warna Merah polos dengan Nomor Rangka : MH1JM1115HK308121 dan Nomor Mesin : JM11E1297719;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam tahun 2011 dengan nomor polisi BN 6265 JI, nomor rangka MH1JF9115BK22538, nomor mesin JF91B147663;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda type NC12A1CF A/T (VARIO) warna silver metalik tahun 2013 dengan nomor polisi BN 4979 PC, nomor rangka MH1JF119DK822810, nomor mesin JFB1E1778359
- 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS X540S warna Gold;
- 1 (satu) unit Laptop Merk DELL E5440 warna Hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Putih Biru Plat Nomor Polisi BN 8214 SE;
- 1 (satu) buah tang jepit warna abu-abu biru;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 8/Pid.B/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 8/Pid.B/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, Br Hakim Anggota Dewi Sulistiarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Rezky Devilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara pidana atas nama Iwan Alias Kacung Bin Saman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2022/PN Pgp
Statistik5522